Selasa, 23 Februari 2010

Nikah siri kena hukuman ??? SETUJUKAH ???

kita pasti tau kalo nikah siri itu adalah nikah yang disahkan oleh agama, namun kita punya negara yang punya aturan2 juga yang harus kita ikuti. Mungkin juga kita banyak sekali melihat pasangan2 yang menikah di bawah tangan alias kata lain dari nikah siri. mereka tidak diakui oleh negara sebagai pasangan suami istri namun agama telah mensyahkan bahwa mereka adalah suami istri. Inilah yang perlu kita cermati, proses2 seperti ini lah yang sering menimbulkan masalah di kalangan masyarakat awam. Mereka hanya berpikir bahwa menikah siri itu sah itu benar....tapi negara tidak mengakui karena mereka tidak melapor bahwa mereka sudah menikah. jadi disini kita berfokus pada proses terjadinya nikah siri itu sendiri. Ajaran Islam mebolehkan seorang laki2 memiliki istri lebih dari satu dan maksimal 4 orang dengan tujuan itu sebuah solusi kehidupan. Namun ajaran Islam juga menyertakan syarat2 yang harus di penuhi oleh sang pelaku poligami itu sendiri. jika syarat2 itu tidak terpenuhi maka pernikahan itu juga tidak di perbolehkan, syarat yang utama adalah persetujuan oleh Istri pertama karena hal inilah yang paling penting. kemudian beriman, bertindak adil, mampu mencukupi, BERTUJUAN UNTUK MENOLONG, dsb. Itu baru syarat yang harus terpenuhi.
Tapi kita lihat di masyarakat kita sekarang, banyak sekali pasangan poligami yang tidak memenuhi syarat2 itu namun mereka melegalkan pernikahan mereka dengan jalan nikah siri/di bawah tangan dengan alasan dari pada kumpul kebo atau zina atau pelacuran, dsb. Konyolnya lagi mereka berdalih seperti itu hanya untuk memuaskan hawa napsu mereka sendiri dan alasan lebih konyol adalah suka sama suka......parah.....
Fenomena yang sangat mengenaskan lagi bahwa istri2 kedua, ketiga, ke empat mereka itu semua perawan........gimana bisa di bilang sebuah solusi kehidupan ????
Alasan kemiskinan juga alasan paling nomor satu untuk melakukan nikah siri/bawah tangan. karena itulah mereka rela menjadi istri ke sekian. Inilah yang membuat para laki2 hidung belang memanfaatkan keadaan. Orang kaya yang tidak punya hati dan otak normal pasti berpikir ini sah dan tidak dosa......ehmmm kalo sudah bgitu gimana solusinya ???
UU Nikah siri, dalam hal ini saya setuju di terbitkan namun jangan nikah sirinya yang di hukum, prosesnya saja yang di periksa dan jika itu melanggar aturan agama akrena tidak memenuhi persyaratan makan hukumlah mereka...namun jika prosesnya benar tapi hanya mereka tidak mampu yang bantulah mereka untuk mendapatkan surat2 resmi dari negara jangan di persulit. mempermudah mereka menikah kan jg pahala yang besar.

SERUAN KEPADA PARA HIDUNG BELANG

JIKA KALIAN BERNIAT INGIN MENOLONG YA TOLONG SAJA TANPA HARUS MENIKAHI MEREKA
KECUALI PERSYARATAN ANDA TELAH TERPENUHI UNTUK MENIKAHI MEREKA ATAS PERSETUJUAN
ISTRI ANDA, JANGAN SERAKAH DAN JANGAN TAMAK. KALO MEMANG MAU MENOLONG, ITU
BANYAK JANDA2 YANG PERLU DI TOLONG JANGAN PILIH PERAWAN.

KEPADA YANG TIDAK MAMPU NIKAH KARENA BIAYA:

JANGAN TAKUT BICARA DAN MINTA TOLONG, PERNIKAHAN ADALAH SEBUAH IBADAH JANGAN DI
SEMBUNYIKAN. PASTI ADA JALAN KALO KALIAN MAU BERBAGI.
KARENA SEBAGAI WARGA
NEGARA KITA JUGA HARUS TAAT HUKUM.

SAYA CUMA MENGUNGKAPKAN SILAHKAN PIKIRKAN SENDIRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

isilah dengan yang bermanfaat bagi orang lain..