MK, sebuah lembaga yang bisa di bilang baru namun berisi orang2 lama yang sudah berkecimpung di dunia hukum dengan aneka ragam pernak-perniknya. MK semakin merebak namanya manakala meloloskan pemilu 2009 yang menurut saya memang sangat kontroversial berawal dari asal muasal tata laksananya. KPU sangat2 terlindungi oleh presiden dan hampir2 semua kritikan serta sindiran tidak bisa menyentuhnya. Bagaikan aktor terkenal, semua anggota KPU pun keluar masuk televisi. Dengan keterangan yang menurut saya membuat bingung diri saya sendiri, juga setiap keterangan jarang nyambung. Dulu ketua KPU dan staff nya bisa di penjarakan, apakah sekarang bisa ??????
MK sendiri dengan entengnya memberikan keterangan kenapa pelanggaran2 pemilu tidak dianggap bisa membuat pemilu lanjutan karena pelanggaran2 itu tidak ada yang berat (secara kasarnya kata2nya seperti itu lah...). Sekarang tinggal MA, apakah akan menetapkan keputusan yang sama atau malah berbalik ???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
isilah dengan yang bermanfaat bagi orang lain..