Meskipun akhirnya RS OMNI mencabut gugatan perdata hingga menyebabkan vonis yang di terima Prita untuk membayar 204 juta batal, namun kami berharap prita tidak menerima itu. "TUNTUTLAH KEBEBASANMU BUKAN KARENA PEMBERIAN DARI PIHAK YANG BERSALAH YANG TELAH MEMONOPOLI KASUS ". Jangan merubah pendirian untuk menuntut STATUS tidak bersalah. Jika di terima keputusan dari RS OMNI yang tidak punya rasa malu ini, berarti anda menerima bahwa anda bersalah, Jika anda merasa tidak bersalah maka lanjutkan hingga selesai proses agar kita tetap menjadi kestria keadilan bukan selesai karena di bebaskan dari beban pangadilan yang BUSUK namun status anda tetap di nyatakan kalah karena salah.
Hal yang mungkin aneh jika tidak menerima itu namun itu sebuah jebakan agar Prita tetap dianggap salah sesuai keputusan pengadilan namun dengan besar hati RS OMNI yang seharusnya membayar ganti rugi prita karena kesalahan RS OMNI. Dengan kondisi seperti ini RS OMNI akan mencari keuntunga agar dianggap berbaik hati terhadap PRITA, namun pengacara2 gelap itu mempunyai rencana lain yang akan merugikan Prita meskipun prita bebas dari tuntutan membayar namun dengan sendirinya dia menerima kalo dianggap bersalah. Masyarakat akan memandang rendah Prita jika di terima.
Kalo pejuang mempunyai Prinsip :
"LEBIH BAIK MATI BERKALANG TANAH DARI PADA HIDUP TERJAJAH"
nah mari kita niatkan dan kita kuatkan lagi semangat menuntut keadilan ini dengan prinsip :
"KEJAR KEADILAN SAMPAI AKHIR HAYAT, LEBIH BAIK MEDERITA DARI PADA DIANGGAP BERSALAH"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
isilah dengan yang bermanfaat bagi orang lain..