Prita Mulyasari, yah nama itulah yang menghebohkan seantero negeri ini gara2 di tuntut menggunakan UU ITE yang disebabkan hanya karena kirim2 email ke temen2nya yang berisi keluhan terhadap pihak RS OMNI yang tidak memenuhi haknya sebagai seorang pasien.
8 bulan sudah Pita menghadapi tuntutan berlapis yaitu perdata dan pidana. Sempet masuk penjara 21 hari meninggalkan keluarga tanpa sebab apapun..eh salah....masuk bui itu gara2 duit dari dari RS OMNI masuk ke oknum aparat keadilan..buehh.....mata duitan bener.
Namun setelah masyarakat menyuarakan untuk kebebasan Prita hingga muncuk dukungan yang sangat menakjubkan hingga berubah menjadi gerakan KOIN PEDULI KEADILAN yang itu sangat membuat RS OMNI,Kejaksaan dan Kepolisian kawatir akhirnya....melalui sidang di PN Tangerang Prita dinyatakan bebas dari semua tuduhan dan tuntutan perdata. Tunggu tuntutan pidananya...masih jalan tuh..., tapi tenang saja karena kami masih di belakangmu Prita. Mungkin hakim yang kemaren mengetuk palu dan memutuskan Prita bebas mempunyai hati yang masih bisa melihat dimana yang salah dan siapa yang harus di salahkan atau bisa juga karena takut akan tekanan masyarakat yang di kawatirkan akan menjadi sebuah gerakan yang dasyat yang akan menghancurkan tidak hanya RS OMNI namun kejaksaan juga.
Tapi apapun itu sebabnya yang pasti keputusan itu adalah BENAR !!!!
Dan kami berharap Prita berani menuntut balik RS OMNI dengan tuduhan palsu......dan pencemaran nama baik yang menggunakan UU ITE juga...biar mampus....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
isilah dengan yang bermanfaat bagi orang lain..